Berharap Pemangkasan HGU 190 Tahun Tanah IKN Tanpa Konflik

R24/azhar
Tanah di Ikn. Sumber: detik.com
Tanah di Ikn. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menyebut pihaknya akan melakukan pemangkasan waktu hak atas tanah 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). 

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari rmol.id, jumat, 21 November 2025.

Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh regulasi di bawahnya harus disesuaikan.

"Ya karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya," sebutnya.

Tambahnya, Komisi II bersama Menteri ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan terkait.

"Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi yang berkaitan dengan IKN," ujarnya.

Penting juga kejelasan apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. 

Hal ini, menurutnya, krusial untuk mencegah kontradiksi antara aturan yang berlaku saat ini dan skema investasi baru.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak