RIAU24.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diwakili Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik MKD DPR RI.
Hal ini berdasarkan hasil putusan sidang MKD terhadap lima anggota DPR yang non aktif, dikutip dari inilah.com, Rabu, 5 November 2025.
Hasilnya, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.
"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujarnya.
Setelah ini Ahmad Sahroni dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.
"Menyatakan teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD.
"Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.