Koalisi Masyarat Sipil Menggugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer Masuk Ranah Sipil 

R24/zura
Koalisi Masyarat Sipil Menggugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer Masuk Ranah Sipil.
Koalisi Masyarat Sipil Menggugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer Masuk Ranah Sipil.

RIAU24.COM -Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan, jika pihaknya melakukan uji materiil terhadap UU TNI akibat menolak adanya ekspansi militer ke ranah sipil. 

“Kami menolak adanya upaya untuk mendorong ekspansi militer di ranah-ranah yang bukan ranahnya militer,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).

Fadhil mengaku sangat mendukung kinerja TNI di bidang militer. Hal itu dikarenakan agar TNI lebih profesional dalam bidangnya.

“Nah militer yang dalam konteks ini kami persoalkan adalah soal operasi militer selain perang,” katanya.

Saat ini, lanjut Fadhil, pihak TNI terlalu banyak mencakup ruang sipil yang sangat mengganggu profesionalisme mereka di bidang militer.

“Misalnya masuk ke urusan otonomi daerah gitu ya, atau urusan pemerintah daerah, atau membantu penanggulangan ancaman siber gitu, dan kami pikir ini penting untuk diuji,” jelasnya.

“Kemudian kami lihat mana yang sesuai dengan konteks militer secara profesional atau justru ekspansi militer yang kami tolak gitu,” imbuhnya.

Sementara dalam tren yang ada peradilan militer justru seringkali menjatuhkan pidana yang ringan, atau bahkan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Ini kami permasalahkan dan ingin kami kembalikan kepada apa yang diatur di Pasal 65, Undang-Undang Militer, dan beberapa tap MPR. Pasca Reformasi yang ingin mengembalikan profesionalisme militer, yaitu militer yang melakukan tindak pidana umum diadili dong di peradilan umum,” katanya.

Terkecuali jika ada seorang anggota TBI yang tersandung perkara pidana militer murni. Ia tidak mempermasalahkan jika hal itu diadili di peradilan militer.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak