RIAU24.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) merupakan proyek peninggalan pemerintahan terdahulu.
Dia berani bicara karena mengacu pada hukum dan fakta administratif, dikutip dari rmol.id, Minggu, 19 Oktober 2025.
"Proyek tersebut jelas merupakan proyek pemerintah, bukan murni proyek BUMN atau swasta. Narasi bahwa KA Cepat bukan proyek pemerintah jelas-jelas menyesatkan," ujarnya.
Menurutnya, dasar hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung pemerintah dalam proyek Kereta Cepat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015.
Peraturan tersebut secara tegas menyebut proyek tersebut merupakan penugasan dari pemerintah kepada BUMN.
"Kedua, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 menugaskan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Api Cepat," ujarnya.
Ketiga, pemerintah juga sudah memberikan jaminan terhadap proyek ini.
Artinya, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah.
"Dengan fakta hukum tersebut, maka proyek KA Cepat adalah proyek pemerintah," tutupnya.