RIAU24.COM - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, memberikan dukungan kepada pemerintah terkait rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini demi mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan, dikutip dari rmol.id, Senin,13 Oktober 2025.
"Kebijakan ini tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan upaya pengembalian marwah jaminan sosial," ujarnya.
Tambahnya, langkah ini menunjukkan jika jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial.
"Tapi lebih kepada hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur," sebutnya.
Sebelum pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki.
Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.
Kedua, BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan. Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan.