RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menyebut pihaknya tengah menggesa pembahasan perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Harapannya UU ini segera rampung dan disahkan dalam sidang paripurna mendatang, dikutip dari inilah.com, Kamis, 25 September 2025.
"Ketika nanti diundangkan, ini kan ada kesempatan (disahkan) ya yang terdekat paripurna," ujarnya.
Salah satu pembahasan dalam subtansi tersebut mengenai BUMN dengan Badan Pengelola Investigasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Artinya, jika undang-undang itu, resmi berlaku, maka status BUMN akan berubah dari kementerian, menjadi badan penyelenggara.
"Oleh karenanya kami sudah mulai masuk dalam pembahasan panja dan hari ini kami ada pembahasan panja dengan pemerintah terutama dengan pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan," ujarnya.
Tambahnya, revisi UU BUMN juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.