Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap 

R24/zura
Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap. (Ilustrasi)
Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut mengungkap sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dengan meringkus 8 tersangka.

Praktik ilegal tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu.

"Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9) sore.

Menurut Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).

"Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus," jelas Ricko.

Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi.

Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Penjualan bayi itu dilakukan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.

"Delapan kali itu tersangka yang sama. Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi," urainya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Rumah kos itu diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda antara lain BDS alias TBD - ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.

Kemudian SRR yang merupakan tante bayi, menghubungi perantara. AD & SS menjadi perantara yang menawarkan bayi ke MS. Lalu MS selaku bidan, membeli bayi dari AD dan SS.

Selanjutnya PT & JES membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM. Sedangkan MM alias BL calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak