Kata NasDem Soal Pembubaran Kementerian BUMN

R24/azhar
Kementerian BUMN. Sumber: Jakarta Review
Kementerian BUMN. Sumber: Jakarta Review

RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari NasDem, Subardi, menyebut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mungkin dibubarkan.

Hal ini merujuk pada posisi menteri yang belum terisi, dikutip dari rmol.id, Kamis, 18 September 2025.

UU No. 1/2025 tentang BUMN yang menegaskan peran vital kementerian tersebut sebagai regulator. 

Dalam UU tersebut, Menteri BUMN bertugas memastikan pengelolaan investasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

"Kementerian BUMN tidak bisa dibubarkan karena perannya sangat strategis sebagai regulator dalam UU No. 1/2025, kecuali UU dan turunannya diubah dan itu prosesnya panjang. Saat ini memang Menteri BUMN belum terisi, tapi tidak akan dihapus," sebutnya.

Tambahnya, kursi kosong itu harus segera diisi demi menjaga efektivitas tata kelola BUMN. 

Dia mengusulkan Kepala Danantara juga merangkap sebagai Menteri BUMN mengingat perannya saling berkaitan.

"Idealnya, Menteri BUMN bisa merangkap Kepala Danantara untuk efektivitas kinerja. Hadirnya Danantara sudah tepat untuk reformasi BUMN. Tata kelola BUMN sudah tidak lagi birokratis seperti dulu," ujarnya.

Menurutnya sejak berada di bawah Danantara, perusahaan-perusahaan BUMN lebih leluasa berbisnis untuk kepentingan negara.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak