RIAU24.COM - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menang praperadilan terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam tidak sah.
"Putusan hakim jelas menyebut penyitaan aset itu batal demi hukum. Artinya, penyidik tidak berhak lagi menahan rumah di Pekanbaru maupun apartemen di Batam," kata kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, Kamis, 18 September 2025 dalam konferensi pers yang diadakan di Sorra Coffee Pekanbaru.
Ahmad mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset kliennya. Ia menilai penyitaan yang dilakukan sebelumnya bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Klien kami tidak terbukti terlibat dalam dugaan SPPD fiktif. Hakim juga menegaskan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Baca Juga Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan
Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, menyebut kemenangan ini menjadi preseden penting.
"Permohonan praperadilan terkait aset jarang dikabulkan hakim. Putusan ini membuktikan keadilan masih ada bagi pencari keadilan," ujarnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami tetap menghormati institusi Polri, tapi setiap tindakan harus sesuai prosedur. Kami akan menuntut keadilan dan kerugian yang dialami klien kami," tutup Ahmad Yusuf. ***