KPK Minta Pemerintah Prabowo Tolak Amnesti Noel, Sebut Demi Menjamin Efek Jera 

R24/zura
KPK Minta Pemerintah Prabowo Tolak Amnesti Noel, Sebut Demi Menjamin Efek Jera.
KPK Minta Pemerintah Prabowo Tolak Amnesti Noel, Sebut Demi Menjamin Efek Jera.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto menolak permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Tujuannya untuk memastikan efek jera timbul dari penanganan kasus korupsi.

“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Noel terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Kepala Negara diminta bijak memberikan amnesti, sebagai komitmen pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.

KPK berharap kasus Noel bisa dikembangkan. Pengembangan tidak melulu melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut Budi, KPK bisa mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi memberantas korupsi. 

Sehingga, permainan kotor di sektor pelayanan publik bisa dibersihkan sampai ke akarnya.

“Pada sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” ucap Budi.

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 22 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. 

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak