Inilah 10 Negara Global Teratas dengan Tarif Pajak Perusahaan Terendah di 2025

R24/tya
Gambar representatif /net
Gambar representatif /net

RIAU24.COM - Menurut data yang dikumpulkan dari Tax Foundation dan Pricewaterhouse Coopers, berikut adalah daftar 10 negara teratas dengan Tarif Pajak Perusahaan terendah pada tahun 2025.

Kepulauan Cayman

Tidak ada pajak penghasilan badan, pajak keuntungan modal, yang berlaku di Kepulauan Cayman.

Ini adalah surga pajak bagi perusahaan lepas pantai.

Bahama

Bahama juga merupakan zona bebas CIT.

Dengan biaya perizinan tahunan, pajak properti, dan pajak pertambahan nilai, yang tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Perusahaan.

Kepulauan Virgin Britania Raya

Negara ini juga merupakan surga pajak dengan PPh Badan 0 persen, biaya pendaftaran tahunan, dan beberapa pungutan pemerintah.

Negara ini sangat populer di kalangan perusahaan induk lepas pantai, dana investasi, dan perusahaan bisnis internasional.

Bermuda

Bermuda tidak memiliki pajak atas keuntungan.

Namun, pajak sebesar 15 persen akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok Entitas Multinasional (MNE) dengan pendapatan tahunan EUR 750 juta atau lebih mulai tahun 2025.

Barabdos

Pajak berkisar dari yang terendah 0 persen hingga yang tertinggi 15 persen.

0-2 persen untuk perusahaan asuransi, 4,5 persen untuk Kekayaan Intelektual, 1-5,5 persen untuk usaha kecil dan usaha pelayaran internasional, 9 persen untuk kelompok MNE dengan pendapatan di atas EUR 750 juta atau lebih, dan Pajak Top Up sebesar 15 persen diperkenalkan pada tahun 2024 untuk MNE tertentu.

Isle of Man

Isle of Man adalah pulau Dependensi Mahkota Britania yang berpemerintahan sendiri.

Terletak di Laut Irlandia, antara Inggris dan Irlandia, pulau ini merupakan surga pajak perusahaan. Terdapat tiga jenis Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan).

0 persen untuk sebagian besar perusahaan, dengan pungutan 10 persen untuk bisnis perbankan di bawah lisensi Otoritas Jasa Keuangan Isle of Man dan aktivitas ritel jika laba melebihi 500.000 pound Isle of Man.

Tarif 20 persen berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari ekstraksi minyak bumi dan properti yang terletak di Isle of Man.

Kepulauan Channel Jersey

Pulau ini juga merupakan pulau dengan administrasi mandiri di bawah naungan Kerajaan Inggris.

Tarif umum yang berlaku adalah 0 persen untuk semua entitas yang tidak dikecualikan, seperti entitas jasa keuangan, perusahaan ritel besar, bisnis ganja, atau perusahaan utilitas.

Tarif 10 persen berlaku untuk perusahaan jasa keuangan Jersey yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Jasa Keuangan (Jersey) 1991, Undang-Undang Jasa Keuangan (Jersey) 1998, Undang-Undang Bisnis Asuransi (Jersey) 1996, dan yang memiliki izin berdasarkan Undang-Undang Dana Investasi Kolektif (Jersey) 1988.

Tarif 20 persen berlaku untuk bisnis, telepon, gas, listrik, real estat, impor minyak, dan kegiatan pertambangan dengan keuntungan lebih dari GBP 500.000.

Kepulauan Channel Guernsey

Tarif umum 0 persen.

Perbankan, jasa kustodian, asuransi, bisnis administrasi dana tertentu, layanan manajemen investasi teregulasi untuk klien individu, pengoperasian bursa investasi, kepatuhan dan aktivitas terkait lainnya yang disediakan untuk bisnis jasa keuangan teregulasi, dan pengoperasian registrasi pesawat udara sebesar 10 persen.

Pendapatan dari properti, impor minyak dan gas hidrokarbon, bisnis ritel dengan laba kena pajak di atas GBP 500.000, pendapatan dari kegiatan budidaya tanaman ganja berlisensi, dan pendapatan dari penggunaan tanaman ganja yang dibudidayakan atau bagian dari tanaman ganja yang dibudidayakan tersebut adalah 20 persen.

Hongaria

Hongaria memiliki CIT tetap sebesar 9 persen.

Ini merupakan yang terendah di antara negara-negara Uni Eropa. Untuk pemasok energi, CIT-nya adalah 41 persen dengan aturan dan kredit khusus.

Perusahaan harus membayar Pajak Bisnis Lokal hingga 2% dari total omzet perdagangan yang disesuaikan, dan pajak sosial sebesar 13 persen dari pendapatan kotor yang dibayarkan kepada karyawan.

Makedonia Utara

Tarif PPh Badan adalah 10 persen, dengan penghasilan dividen yang diterima dari wajib pajak dalam negeri dibebaskan dari PPh Badan.

Tarif ini juga merupakan salah satu yang paling kompetitif di Eropa.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak