Komisi XIII Kebut 2 Bulan Revisi UU Hak Cipta, Bakal Tuntaskan Polemik Royalti Musik 

R24/zura
Komisi XIII Kebut 2 Bulan Revisi UU Hak Cipta, Bakal Tuntaskan Polemik Royalti Musik. (X/Foto)
Komisi XIII Kebut 2 Bulan Revisi UU Hak Cipta, Bakal Tuntaskan Polemik Royalti Musik. (X/Foto)

RIAU24.COM -Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menilai kegaduhan pembayaran royalti musik dapat diselesaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembahasan revisi beleid itu akan dikebut dua bulan ke depan.

"Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” kata Dewi melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Dewi mengatakan revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ujar Dewi.

Dewi mengatakan opsi lain untuk menuntaskan kegaduhan itu dengan memusatkan penarikan royalti lagu. Yakni, hanya disentralisasi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Selama dua bulan ke depan, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” ujar Dewi.

Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan diaudit agar distribusi royalti dilakukan secara adil dan transparan. Sehingga, para pencipta lagu bisa memperoleh hak ekonomi mereka dengan layak.

Pemerintah, kata Dewi, perlu mendorong peningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti. Perlu juga diatur tarif royalti menyesuaikan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.

“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” ujar Dewi.

Politikus Golkar itu harap pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar lagu di ruang publik komersial. Asalkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak