Ancaman Hukuman Makin Berat, Vaping Akan Diperlakukan seperti Narkoba di Singapura

R24/riz
Vaping
Vaping

RIAU24.COM Vaping atau rokok elektrik kini semakin digemari banyak orang, bahkan tak sedikit yang sebelumnya bukan perokok ikut mencobanya.

Namun, Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap vape dengan memperlakukannya sebagai masalah narkoba. 

Rancangan aturan ini disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong dalam pidato Hari Nasional pada Minggu (17/8).

Ia juga menegaskan bahwa hukuman lebih berat akan diberlakukan bagi penjual produk vape. 

Baca Juga: Setidaknya 7 Tewas dan 9 Orang Hilang Setelah Tali Putus di Jembatan yang Sedang Dibangun di Tiongkok

Alasan vaping dianggap sebagai masalah narkoba Dilansir dari Singapore Law Watch, Senin (18/8), PM Wong menyebut vaping sebagai ancaman serius bagi generasi muda. Meski sudah dilarang sejak 2018, praktik penyelundupan dan penggunaan vape masih marak. 

“Sejumlah vape mengandung zat adiktif berbahaya seperti etomidate. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” kata Wong. 

Menurut situs resmi Pemerintah Singapura, etomidate ditemukan dalam satu dari tiga vaper atau pengguna vape. Pengguna vaping etomidate umumnya memiliki ciri berjalan sempoyongan, tampak linglung, dan tidak menyadari lingkungan sekitar. 

Selain itu, alat vape yang mengandung etomidate tidak mudah dikenali, karena bentuk dan ukurannya sama. 

Beberapa tampak seperti produk tembakau tradisional seperti rokok, cerutu, dan pipa, sementara yang lain menyerupai barang sehari-hari seperti flashdisk dan pena.  

Anggota parlemen, Vikram Nair mengatakan, pengklasifikasian etomidate sebagai narkoba akan memberi dasar hukum lebih kuat. Ia menambahkan, fokus utama edukasi harus menyasar generasi muda yang lebih rentan terpengaruh. 

Nair mengingatkan bahwa tren vape di kalangan pelajar bisa disamakan dengan fenomena menghirup lem pada generasi sebelumnya. 

Ia memastikan isu ini akan menjadi agenda penting dalam sidang parlemen September mendatang. Lantaran efek berbahaya dari ciri penggunanya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap vaping.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin (18/8), Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menilai vaping melanggar Undang-Undang Tembakau karena membahayakan kesehatan. 

Baca Juga: Badan yang Didukung PBB Secara Resmi Umumkan Gaza Dilanda Kelaparan

MOM juga mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan internal, termasuk sanksi disipliner, bagi karyawan yang melanggar aturan tersebut. 

Pengacara ketenagakerjaan Singapura Jennifer Chih mengatakan, karyawan bisa melaporkan pelanggaran ke Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. 

Pada Juli 2025, HSA telah memperluas layanan hotline dan meluncurkan platform baru untuk aduan vaping.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak