RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani menyebut pihaknya memastikan Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto soal pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto sudah sesuai konstitusi.
Artinya, salah jika kemudian ada yang memandang langkah Presiden Prabowo adalah bentuk invensi pada penegakan hukum dikutip dari rmol.id, Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Partai Hanura sangat percaya bahwa Keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945," ujarnya.
Menurutnya, abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments).
Perangkat hukum tersebut baru digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan.
Pihaknya pun mengatakan Hanura mendukung sepenuhnya keputusan Prabowo.
Dia yakin setelah ini akan ada perubahan penegakan hukum ke arah lebih baik dan adil.