RIAU24.COM -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya divonis 3,5 tahun hukuman penjara atau hanya setengah dari tuntutan tujuh tahun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti tajam putusan hakim tersebut.
Diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Hasto 3,5 tahun penjara. Selain itu, Hasto dibebani membayar Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Dalam sidang, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Hakim menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan HP terjadi pada 8 Januari 2020, pukul 18.19 WIB. Saat itu, Harun Masiku belum berstatus tersangka, dan KPK belum resmi memulai penyidikan.
"Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku," kata hakim.
Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan.
Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.
"Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tambahnya.
KPK akan memutuskan apakah akan banding atau tidak setelah menerima salinan putusan lengkap.
"Ya upaya itu nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap," kata Setyo.
Setyo menuturkan keputusan banding atau tidak merupakan wewenang dari jaksa penuntut umum. Dia tidak ingin mendahului wewenang jaksa KPK.
(***)