RIAU24.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo, meminta orang pertama yang harus diperiksa dalam kasus ijazah palsu adalah Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan olehnya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah menaikkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan.
"Kalau pun dipaksakan atau nekat dinaikan (status hukum penyidikan), maka nanti yang harus diperiksa pertama adalah pelapor. Joko Widodo harus datang duluan ke Polda Metro Jaya," ucap Roy Suryo di Matraman, Jakarta Timur, Senin, 14 Juli 2025.
Dia mengimbau kepada Polda Metro Jaya agar memeriksa Jokowi terlebih dahulu dalam masalah ini. Setelah itu, kata Roy Suryo, pihak kepolisian daerah Jakarta Raya itu dapat memeriksa sejumlah saksi selama proses penyidikan.
"Bukan kemudian sudah ada sounding-sounding, minggu ini kami akan dipanggil. Itu urutannya salah besar. Jokowi dulu harus dipanggil," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara. "Kemarin dilakukan gelar perkara, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan," kata Ade dalam konferensi pers, Jumat, 12 Juli 2025.
Meskipun begitu, Ade memastikan bahwa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Siapa tersangkanya, inilah sekarang di tahap yang kedua ini," tutur Ade.
Ade menjabarkan, ada empat perkara kasus ijazah palsu Jokowi yang naik ke tahap penyidikan. Perkara yang pertama berasal dari laporan yang didaftarkan sendiri oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama yang berhubungan dugaan tuduhan ijazah palsu. "Dalam gelar perkara disimpulkan, sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ucap Ade.
Sementara itu, tiga perkara lainnya adalah perkara yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Kota Bekasi. Laporan tersebut menyoal dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi. "Tiga laporan juga naik penyidikan," ujar Ade.
Menurut Ade, masih ada dua perkara lagi yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Pelapornya mencabut laporan polisi," kata Ade kepada wartawan.
(***)