RIAU24.COM -Polda Metro Jaya bakal melibatkan sejumlah ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary menyatakan akan ada tujuh ahli yang akan di mintai pendapat hukumnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
"Ahli dari digital forensik, kemudian ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. Jadi ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik," ucap Ade kepada wartawan di Mapolda, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ade menegaskan pendapat hukum itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan sebagai bagian dari konstruksi fakta yang akan digunakan dalam gelar perkara.
“Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ ya,” tutur Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait dengan kasus ijazah Jokowi.
Dengan pelimpahan itu, terdapat enam laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Dua kasus dilaporkan di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Jakarta Pusat, Polres Selatan, Polres Bekasi Kota, dan Polres Depok.
Adapun tujuan pelimpahan berkas dari Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami sama.
"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Laporan tentang ijazah palsu mantan wali kota Solo ini juga sempat bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim dihentikan setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
(***)