103 Jenderal TNI Desak Pemakzulan Gibran, Kenapa DPR Masih Bungkam?

R24/zura
103 Jenderal TNI Desak Pemakzulan Gibran, Kenapa DPR Masih Bungkam?
103 Jenderal TNI Desak Pemakzulan Gibran, Kenapa DPR Masih Bungkam?

RIAU24.COM -Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih menemui jalan buntu. Hal ini terjadi hampir sebulan sejak surat tersebut dilayangkan pada Selasa (3/6/2025).

Nasib surat itu kini akan kembali ditentukan jelang memasuki masa sidang DPR, setelah sebulan melewati masa reses Lebaran Iduladha. Pasalnya, sejumlah pihak sebelumnya menilai DPR dan MPR perlu mengambil sikap resmi atas usulan para jenderal tersebut.

Fraksi-fraksi di DPR diharapkan menyatakan sikapnya di Paripurna untuk menentukan apakah usulan itu layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut karena masih dalam masa reses. Hal yang sama juga disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani.

“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (4/6/2025) lalu.

Usai sebulan masa reses, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2024-2025 pada Selasa (24/6/2025) hari ini. Meski begitu, belum ada sinyal surat tersebut akan direspons resmi.

Berdasarkan jadwal yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, rapat yang akan dimulai pukul 09.30 WIB itu akan diisi agenda tunggal, yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani. Rapat dipastikan tidak akan menindaklanjuti atau membacakan surat usulan Forum Purnawirawan TNI.

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pemakzulan diklaim telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lalu, bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR?

Secara umum, sebagian besar fraksi masih irit bicara soal usulan Forum Purnawirawan TNI. Namun, sikap tegas sempat dilontarkan Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji. Dia menilai Gibran adalah wakil presiden yang terpilih secara konstitusional melalui Pilpres. Gibran bersama Prabowo, kata dia, bahkan dipilih oleh 58 persen masyarakat.

Di sisi lain, kata dia, Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan. Oleh karena itu, Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak