RIAU24.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus perambahan hutan konservasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan pada Senin (23/6).
Seorang tokoh adat berinisial JS, yang mengklaim diri sebagai Batin Muncak Rantau, ditangkap setelah terbukti menjual ribuan hektare lahan konservasi kepada lebih dari 100 orang, disertai penerbitan 200 surat hibah palsu dengan tarif Rp5–10 juta per surat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Irjen Herry mengumumkan komitmen penuh jajarannya dalam menindak pelaku perusakan hutan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan JS merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
"Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap ekosistem yang menjadi rumah bagi gajah seperti Domang dan Tari," ujar Irjen Herry dilansir dari akun Tiktok @riauaktual pada Selasa (24/6).
Polda Riau membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan kehutanan dan mempersempit ruang gerak pelaku yang berlindung di balik simbol adat.
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera yang di kawasan inilah hidup gajah-gajah seperti Domang dan Tari, beserta keluarganya.
“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga rumah bagi satwa endemik yang dilindungi. Kalau hutan ini rusak, kita kehilangan ekosistem penting, termasuk pasokan oksigen bagi kita semua,” tegas Irjen Herry.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum melalui pendekatan green policing.
(aln)