Menanti Diberlakukannya Kawasan Bebas Tanpa Rokok

R24/azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sumber: jpnn
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sumber: jpnn

RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemda yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diminta segera menyusunnya.

Menurutnya, sejak 2011 sudah ada pedoman nasional soal KTR, tapi implementasinya belum maksimal dikutip dari rmol.id, Senin, 23 Juni 2025.

"Kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dan hulu sampai hilir," sebutnya. 

"Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan," sebutnya.

Saat ini baru 377 dari 514 daerah yang memiliki Perda KTR, dan sebagian besar masih belum diperbarui. 

Pemerintah pusat menargetkan penyelarasan aturan ini selesai dalam waktu dekat.

Meskipun seperti itu dia meyakini regulasi KTR harus diperbarui.

"Hal ini seiring dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak