Kata PP Soal Larangan Kenakan Kostum Mirip TNI/Polri

R24/azhar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman. Sumber: tribunnews.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman mengomentari desakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. 

Menurutnya, PP tak termasuk dalam kreteria tersebut. Hal ini buntut seragam loreng-jingga memiliki makna historis tersendiri, dikutip dari kompas.com, Kamis, 19 Juni 2025.

"Ya jadi gini, kita kan juga memakai seragam loreng itu kan ada sejarahnya, ada historisnya. Kalau dibilang mirip, mana ada tentara oranye warnanya. Itu sangat mencolok perbedaannya," ujarnya.

"Dan yang paling penting, kita ini ormas yang memang berdiri sejak tahun 1958 saat itu. Jadi memang ormas yang didirikan oleh para petinggi TNI untuk menghalau kekuatan-kekuatan kelompok komunis pada saat itu," sambungnya. 

Perbedaan itu menurutbya yang membuat ormas berbeda dengan TNI, di mana loreng-loreng versi sipil berbeda dengan TNI. 

Dia pun meminta Kemendagri mengumpulkan ormas terlebih dahulu sebelum membuat larangan seperti itu.

Menurutnya, yang bermasalah adalah ormas-ormas lain yang seragamnya menyerupai TNI/Polri. 

Menurutnya lagi, ada satgas dari ormas-ormas lain yang seragamnya mirip aparat. 

"Kalau kita seragam memang loreng dari awal berdiri. Kita setuju saja kalau memang itu untuk kepentingan bangsa negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. 

Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak