RIAU24.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.
Hal ini dilakukan agar para hakim tidak ikut campur dalam menangani suatu perkara hukum dikutip dari inilah.com, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Itu akan memberi dorongan untuk seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," ujarnya.
Dia meyakini kebijakan tersebut menekan praktik-praktik rasuah.
Tambahnya, Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.
"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan gaji ini buntut aspirasi yang diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024 karena selama belas tahun.