RIAU24.COM -Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, berkomitmen memperjuangkan kembalinya empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Status administratif keempat pulau ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkannya sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Keputusan tersebut menuai reaksi dari Pemerintah Aceh yang meyakini keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayahnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan upaya perubahan status keempat pulau telah berlangsung sejak sebelum 2022. Proses ini melibatkan serangkaian rapat koordinasi dan survei lapangan oleh tim Kemendagri.
"Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir, Rabu, 11 Juni 2025.
Dia menjelaskan dalam proses verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri turun ke lokasi dan menunjukkan bukti-bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, dan foto pendukung. Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Aceh Singkil.
"Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun sejak 2012, seperti tugu selamat datang, rumah singgah, mushala, dan dermaga," jelasnya.
Selain itu dokumen historis termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 yang disaksikan Mendagri, menjadi bukti kuat klaim Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkapnya.
Bukti lainnya meliputi dokumen administrasi, prasasti kepemilikan, dan catatan sejarah yang memperkuat posisi Aceh. Pada 2022, Kemenko Polhukam juga memfasilitasi rapat yang menyimpulkan bahwa keempat pulau tersebut secara hukum dan administrasi merupakan wilayah Aceh.
(***)