RIAU24.COM - Aksi protes yang tidak terkendali terus berlanjut di Los Angeles, kota terbesar kedua di AS, untuk hari kelima berturut-turut akibat penggerebekan imigrasi dan jam malam yang diberlakukan di sebagian pusat kota oleh wali kota.
Presiden Donald Trump bereaksi dan akan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi pengunjuk rasa yang membakar bendera Amerika.
Saat berpidato di Fort Bragg di North Carolina pada hari Selasa, Trump berkata, "Mereka dengan bangga membawa bendera negara lain, tetapi mereka tidak membawa bendera Amerika. Mereka hanya membakarnya."
"Orang yang membakar bendera Amerika harus dipenjara selama satu tahun. Dan kita lihat apakah hukuman itu bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Menurut Fox News, pemerintahan Trump bekerja sama dengan beberapa senator untuk meloloskan undang-undang yang memberikan hukuman penjara bagi pengunjuk rasa yang membakar bendera.
Pembakaran bendera dianggap sebagai bentuk ekspresi politik dan dilindungi berdasarkan Amandemen Pertama setelah Mahkamah Agung memutuskan dalam kasus Texas v. Johnson tahun 1989.
Jam malam di LA
Wali Kota Los Angeles Karen Bass pada hari Selasa (10 Juni) mengumumkan jam malam di kawasan pusat kota karena kerusuhan dan vandalisme terus berlanjut di tengah protes terhadap penggerebekan imigrasi.
"Saya telah mengumumkan keadaan darurat setempat dan mengeluarkan jam malam di pusat kota Los Angeles untuk menghentikan vandalisme dan penjarahan," kata Bass kepada wartawan.
Hal ini terjadi setelah seorang hakim federal menolak permintaan Gubernur California Gavin Newsom untuk perintah penahanan segera guna memblokir keputusan pemerintahan Trump untuk mengerahkan ribuan Garda Nasional dan Marinir di Los Angeles.
Pada hari Selasa, polisi Los Angeles melakukan 197 penangkapan, naik dari 114 pada hari Senin, 40 pada hari Minggu, dan 27 pada hari Sabtu.
Menurut 23 bisnis telah dijarah pada Senin malam, tetapi perkiraan kerugian finansial bagi kota akibat kekacauan yang terkadang disertai kekerasan tidak disebutkan.
(***)