Iran Kecam Larangan Perjalanan Donald Trump Terhadap Beberapa Negara, Sebut Rasisme Sistemik

R24/tya
Iran mengecam larangan perjalanan Trump /Reuters
Iran mengecam larangan perjalanan Trump /Reuters

RIAU24.COM Iran pada hari Sabtu (8 Juni) mengecam larangan perjalanan Presiden AS Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Iran, dan mengatakan bahwa larangan tersebut menunjukkan  permusuhan yang mendalam  terhadap warga Iran dan Muslim.

Iran juga mengatakan bahwa larangan tersebut melanggar prinsip dasar hukum internasional, termasuk larangan diskriminasi dan hak asasi manusia dasar.

Iran mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan contoh mentalitas rasis.

Kementerian Luar Negeri Iran mengunggah pernyataan di X yang mengutip pernyataan seorang pejabat senior dan mengatakan, "Keputusan untuk melarang masuknya warga negara Iran semata-mata karena agama dan kewarganegaraan mereka, tidak hanya menunjukkan permusuhan mendalam para pembuat keputusan Amerika terhadap rakyat Iran dan umat Islam, tetapi juga melanggar hukum internasional."

"Merampas hak ratusan juta orang untuk bepergian ke negara lain hanya berdasarkan kewarganegaraan atau agama mereka adalah contoh diskriminasi rasial dan rasisme sistemik dalam pemerintahan penguasa Amerika," tambah pernyataan Iran.

Iran mengatakan akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak warga negara Iran dari konsekuensi keputusan diskriminatif pemerintah AS.

Apa larangan bepergian Trump?

Melanjutkan tindakan keras antiimigrasinya, Donald Trump menandatangani proklamasi presiden yang melarang warga negara dari 19 negara memasuki AS.

Dekrit yang dirilis pada Rabu malam itu melarang dan membatasi pelancong dari 19 negara, termasuk Afghanistan, Myanmar, Chad, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Larangan ini diberlakukan beberapa hari setelah serangan mematikan di Boulder, Colorado, yang diduga dilakukan oleh warga negara Mesir.

Meskipun Mesir tidak termasuk dalam larangan tersebut, Presiden Trump menyebut serangan itu sebagai pengingat akan risiko yang ditimbulkan oleh orang-orang yang melebihi masa berlaku visa atau yang berasal dari negara-negara dengan praktik pemeriksaan yang buruk.

Perintah tersebut membagi negara-negara menjadi dua kategori: negara-negara yang dilarang bepergian sepenuhnya dan negara-negara yang menghadapi pembatasan visa.

Mayoritas negara berada di Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Latin.

Trump mengatakan bahwa negara-negara ini masuk dalam daftar tersebut karena kurangnya keamanan dokumen dan kemampuan penyaringan, tingkat perpanjangan visa yang tinggi, hubungan dengan terorisme atau teror yang disponsori negara.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak