Tangkapan Layar Setiap 5 Menit: Ponsel Pintar Korea Utara adalah Mata-mata Pemerintah

R24/tya
Gambar representatif /net
Gambar representatif /net

RIAU24.COM Korea Utara dikenal dengan cengkeramannya yang ketat terhadap warga negaranya.

Ada larangan menyeluruh terhadap konsumsi konten internasional, dan negara mengontrol apa yang ditonton dan didengar oleh rakyat.

Pada dasarnya, negara ingin memutus semua jenis pengaruh asing.

Pengendalian terhadap setiap tindakan warga telah menyebabkan pemerintahan Kim Jong Un mengambil beberapa langkah ekstrem.

Ini termasuk cara orang mengekspresikan diri dan kata-kata yang mereka gunakan.

BBC melaporkan bahwa telepon pintar yang diselundupkan ke luar negeri menunjukkan cara negara mengawasi warganya.

Publikasi tersebut menemukan bahwa telepon di Korea Utara diprogram untuk mengoreksi otomatis kata-kata yang dilarang di negara tersebut.

Misalnya, kata Korea Selatan ‘oppa’, yang berarti kakak laki-laki tetapi juga umum digunakan untuk teman dan bahkan pasangan romantis, berubah menjadi kawan saat diketik.

Pesan peringatan juga muncul ‘Kata ini hanya dapat digunakan untuk menggambarkan saudara kandung Anda.’

Jika seseorang di Korea Utara terlihat menggunakan kata ‘oppa’ untuk seseorang selain saudara laki-laki, itu akan menjadi petunjuk bahwa mereka mengubah penggunaannya berdasarkan acara TV dan film Korea Selatan.

Korea Selatan diterjemahkan menjadi ‘negara boneka’, istilah yang digunakan Korea Utara untuk negara tetangganya.

Tangkapan layar dikirim ke administrasi setiap 5 menit

Ponsel ini juga mengambil tangkapan layar setiap lima menit, yang kemudian dikirimkan ke pejabat pemerintah, sebagai cara untuk mengawasi aktivitas.

Pengguna tidak memiliki kendali atas berkas-berkas ini. Berkas-berkas ini dapat dilihat tercantum dalam sebuah folder, tetapi mereka tidak dapat membukanya.

Memutus hubungan masyarakat dengan dunia luar membantu pemerintah Korea Utara mengendalikan setiap narasi.

Semua jenis hiburan Korea Selatan, termasuk musik, acara TV, dan film, dilarang di negara tersebut.

Laporan menunjukkan bahwa berdasarkan undang-undang tahun 2020, siapa pun yang kedapatan mengonsumsi atau mendistribusikan konten media Korea Selatan dapat dijatuhi hukuman mati.

Menurut BBC, orang-orang seperti itu dapat dieksekusi di depan umum.

Seseorang dapat terhindar dari hukuman mati, tetapi harus membayar kejahatannya dengan kerja keras yang sangat berat.

Media asing lainnya juga tidak diizinkan.

Negara mengendalikan semua media di negara tersebut, dan Kantor Berita Pusat Korea menyensor konten.

Ada beberapa contoh individu yang dihukum di depan umum karena mengakses dan mendistribusikan media asing.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak