Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Dua Penadah Motor, Satu Tersangka Masih Buron

R24/lin
Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Dua Penadah Motor, Satu Tersangka Masih Buron
Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Dua Penadah Motor, Satu Tersangka Masih Buron

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BM 6647 YN, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Dalam pengungkapan ini, tiga orang terlibat, dua di antaranya telah diamankan polisi, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO)

Kejadian bermula pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika seorang pria berinisial KSAH alias K meminjam sepeda motor milik Hermanto melalui istri korban, Semiasih, dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tak pernah kembali dan menghilang tanpa jejak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motor korban telah dijual oleh pelaku K kepada pria berinisial SP alias S, yang berdomisili di Padang Panjang dan juga sering berada di Pekanbaru.

Tak berhenti di situ, motor tersebut kembali berpindah tangan setelah dijual oleh SP kepada pria berinisial AP. AP kemudian menjualnya lagi kepada R, yang hingga kini belum berhasil ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Benar, kami telah menangkap pelaku utama penggelapan serta dua orang penadah yang terlibat dalam transaksi motor hasil kejahatan tersebut. Satu tersangka lain masih kami kejar dan sudah masuk DPO,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu buah BPKB motor. Korban, Hermanto, mengalami kerugian material sekitar Rp6.000.000 akibat kejadian tersebut.

Pelaku utama dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan yang sudah dikenal sekalipun.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. Jangan ragu menghubungi Polsek Tualang,” tutup Kompol Hendrix.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak