RIAU24.COM - BENGKALIS - Oknum Pengurus wartawan kejaksaan negeri (Forwari) Bengkalis resmi dilaporkan ke Polres Bengkalis terkait dugaan penyimpangan keuangan dana desa pada tahun 2019 silam.
Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut oleh Koordinator Wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau dan DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Temperak) Bengkalis.
Atas temuan itu, bukan tanggung tanggung, setiap per kepala Desa harus membayar uang sebesar Rp 10 juta rupiah sehingga mereka (Forwari red,) mendapat uang mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan kegiatan tersebut diduga fiktip dan tanpa SPJ.
Koordinator wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, dan Ketua DPD LSM Tamperak Bengkalis, M Riduwan mengatakan bahwa dugaan penyimpangan keuangan dana desa tahun 2019 silam itu karena adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak wajar dari alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 yang mengalir kepada pihak oknum Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwari) Bengkalis.
"Bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis, untuk biaya penyuluhan hukum dan Jaksa Jaga Desa itu didanai oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan dari desa,"ujar Arianto menirukan penyampaian salah satu Kasi di kejaksaan Negeri Bengkalis Jumat 23 Mei 2025 kemarin.
Namun, terdapat dugaan ada beberapa desa telah melakukan pembayaran untuk pelatihan penyuluhan dan Jaksa Jaga Desa senilai Rp 10 juta per desa yang diterima oleh ES (ketua) dan AP (sekretaris).
"Penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada dua tempat sekitar bulan Desember 2019 sangat bertentangan dengan kondisi keadaan menjelang hari raya Natal bagi umat Nasrani dan padahal waktu itu musim wabah Covid-19 yang hampir diseluruh wilayah indonesia terkena dampak tersebut,"sambung Arianto.
Sedangkan, mereka oknum forwari Bengkalis mengambil kesempatan dan keuntungan terkait kegiatan tersebut. Kemudian, setelah desa menyetorkan uang oknum forwari tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan ada beberapa kades mengakui kegiatan itu memang tidak dilaksanakan.
Sementara Riduwan kembali mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan keuangan dana desa ke Polres Bengkalis agar untuk segera mengusut serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta kepada Kapolres untuk mengungkap persoalan penyimpangan keuangan dana desa (DD) pada pelaksanaan penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa yang mengalir ke forwari Bengkalis mencapai ratusan juta rupiah dan sesuai dengan apa yang kami laporkan," tegas M Riduwan.
"Polres Bengkalis telah menerima laporan kami dari Korwil l DPN Petir dan LSM Tamperak agar untuk menindak lanjut dan mengetahui kebenaran dugaan penyimpangan keuangan dana desa tahun 2019 tersebut," pungkasnya.
Terpisah ES ketua pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi terkait Jaksa Jaga Desa tahun 2019 silam tersebut belum bisa menjelaskan secara detail. Bahkan dirinya meminta agar hal ini tidak diberikan.