Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan

R24/dev
Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan
Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan

RIAU24.COM - Perseteruan sengit antara Herry Amin (HA) dan PT Mustika Agro Sari (MAS) soal peralihan kepemilikan saham terus memanas. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), justru menimbulkan kecurigaan baru dari pihak HA.

Bayu Syahputra, kuasa hukum Herry Amin, menyebut ada indikasi kecurangan dalam proses persidangan. Ia menilai jalannya sidang PK tidak transparan dan sarat kejanggalan.

"Kami hanya ingin tahu mekanisme sidang, tapi kenapa malah ditutupi? Ini membuat kami curiga ada sesuatu yang tidak beres," ujar Bayu dengan nada kecewa, Rabu (30/4/2025) di Pekanbaru.

Bayu menjelaskan, kliennya meminta penyelenggaraan PK untuk mengklarifikasi alur persidangan kepada Majelis Hakim. Namun, sidang justru difokuskan pada pembahasan novum.

"Novum itu syarat utama untuk mengajukan PK, yaitu bukti baru yang sangat menentukan. Tapi kami heran, kenapa prosesnya seperti dipaksakan hanya ke arah itu, tanpa penjelasan rinci," paparnya.

Tidak hanya itu, upaya Bayu untuk mencari keterangan tambahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru juga berakhir buntu. Petugas PTSP bernama Ade mengaku harus berkonsultasi dulu dengan Panitera Muda Perdata Sofiatun dan Juru Sita Anggia Putra. Namun setelah diskusi internal, keduanya tidak diperbolehkan memberikan komentar.

"Atas perintah Ketua PN Pekanbaru, mereka semua bungkam. Ini aneh, padahal kami hanya bertanya soal prosedur, bukan isi perkara," ungkap Bayu.

Menurut Bayu, sikap tertutup ini menunjukkan adanya potensi ketidakberesan dalam proses hukum.

"Kalau semuanya berjalan normal, kenapa harus takut memberi penjelasan? Ini memunculkan dugaan kuat ada kecurangan dalam persidangan," tegasnya.

Sidang PK tersebut digelar untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pengambilalihan saham Herry Amin oleh seorang bernama Winianty sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Persidangan yang tercatat dengan nomor perkara No. 287/Pdt.G/2023/PN.Pbr Jo. 95/Pdt.G/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024 itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti, SH, MH dan Panitera Pengganti Novita Sari. Sidang berlangsung alot, dengan kedua kubu, Bayu Syahputra untuk HA dan Ilham Zakki mewakili PT MAS, sama-sama bersikeras mempertahankan argumen masing-masing.

Sementara itu, pihak Humas PN Pekanbaru Kelas IA hingga Rabu siang belum memberikan pernyataan resmi. Saat awak media berusaha meminta konfirmasi, petugas informasi PTSP, Herman, hanya menjawab singkat.

"Humas tidak bisa ditemui hari ini karena padatnya jadwal sidang. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan komentar," ujar Herman.***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak