RIAU24.COM - Pemerintah akan mengganti kartu SIM fisik telepon seluler menjadi SIM digital atau e-SIM.
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang baru saja diluncurkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan respons konkret atas meningkatnya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam sosialisasi Permen Komdigi tentang e-SIM di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, banyak kejahatan digital seperti phishing, scam, hingga judi online bermula dari data pengguna yang tidak teregistrasi secara akurat.
Apa Itu e-SIM dan Mengapa Penting?
E-SIM adalah versi digital dari kartu SIM fisik.
Alih-alih menggunakan chip fisik yang dipasang secara manual, e-SIM tertanam langsung di dalam perangkat dan dapat diprogram ulang secara digital.
Dengan teknologi ini, pengguna bisa mendaftarkan nomor baru atau memindahkan nomor lama hanya melalui pemindaian QR code dari operator seluler, tanpa perlu lagi mencabut dan mengganti kartu fisik.
Pemerintah melihat e-SIM sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat sistem identifikasi pengguna, serta mengurangi peluang penyalahgunaan identitas.
Meutya menyoroti bahwa Indonesia sebelumnya tidak memiliki payung hukum yang memadai untuk penggunaan e-SIM.
(***)