RIAU24.COM - Warga Desa Kuala Mahato di Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan protes terhadap PT Torus Ganda yang dianggap telah melanggar perjanjian terkait pengelolaan lahan ulayat milik masyarakat. Bentuk protes ini dilakukan dengan menyebar poster di berbagai titik strategis di Kota Pekanbaru.
Perjanjian awal antara PT Torus Ganda dan masyarakat menyatakan bahwa perusahaan hanya diberikan izin mengelola lahan selama 25 tahun. Lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat Mahato yang dijanjikan akan dikembalikan setelah masa pengelolaan berakhir.
Namun, hingga tahun 2024 atau 25 tahun sejak lahan mulai dikelola pada 1999, PT Torus Ganda belum juga mengembalikan lahan kepada masyarakat. Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka diabaikan.
Tokoh pemuda Mahato sekaligus Sekretaris Desa Kuala Mahato, Azali, mengatakan aksi penyebaran poster ini sebagai bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat Mahato untuk bersatu memperjuangkan hak mereka. Ia juga berharap pemerintah turun tangan melihat pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
“Kami ingin lahan kami yang luasnya mencapai 928 hektar lagi itu dikembalikan. Ini hak masyarakat yang sudah disepakati dalam perjanjian,” tegas Azali saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya memang sudah ada pengembalian lahan dari PT Torus Ganda kepada masyarakat sesuai isi perjanjian, namun belum sepenuhnya dikembalikan.
Sebelumnya, mediasi antara masyarakat dan PT Torus Ganda sudah pernah difasilitasi oleh Polda Riau. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret dari pertemuan tersebut, yang membuat warga semakin kecewa.
Sebagai lanjutan dari aksi penyebaran poster, masyarakat Mahato bersama mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Pekanbaru. Mereka merencanakan aksi di depan Gedung DPRD Riau, Mapolda Riau, dan Kantor Gubernur Riau.
"Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat adat. Kami harap pemerintah mendengar dan bertindak,” ujar Azali.