RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, pada Jumat (28/3/2025).
PP yang bernama lain PP Tuntas ini diyakini memberikan kepastian agar anak terhindar dari bahaya mengakses media sosial.
Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah sehingga perlu dilindungi.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas," ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengatakan bahwa PP ini berawal dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana beberapa waktu lalu.
Meutya, kata Prabowo, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital sangat dibutuhkan.
Saat mengesahkan PP Tuntas, Prabowo juga mengundang ratusan anak kecil dan siswa.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga hadir, antara lain Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
(***)