STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat

R24/zura
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.

RIAU24.COM -Data kendaraan STNK yang mati dan tak diperpanjang selama dua tahun bakal dihapus.

Selain itu, kendaraan bermotor tersebut juga tak akan bisa lagi digunakan dan disita.

Hal ini merupakan langkah lanjutan Pemprov Jawa Barat dalam implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan, lalu pemilik tak meregistrasi ulang pada dua tahun berikutnya.

Kendaraan yang datanya sudah dihapus, secara otomatis akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya alias bodong. 

Pada kasus ini juga ditetapkan bila identitas kendaraan tak mungkin bisa dipulihkan jika sudah dihapus oleh Samsat.

Setelah penghapusan, baru setelahnya kendaraan dapat disita lantaran tidak memenuhi syarat operasional di jalan raya.

"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional," tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

"Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian mengutip Detik, Jumat (7/3).

Masih dalam dokumen sosialisasi,kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda milik pribadi, badan usaha dan atas nama pemerintah.

Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak