Ada Temuan Mikroplastik di Kemasan Teh Celup, Ini Tanggapan BPOM

R24/dev
Ada Temuan Mikroplastik di Kemasan Teh Celup, Ini Tanggapan BPOM
Ada Temuan Mikroplastik di Kemasan Teh Celup, Ini Tanggapan BPOM

RIAU24.COM - Ramai di media sosial baru-baru ini, sebuah riset menyoroti adanya cemaran mikroplastik pada 5 merek teh celup Indonesia. Mikroplastik disebut terlepas dari kemasan teh celup, baik saat diseduh dalam air panas 95 derajat Celcius, maupun saat teh hanya diaduk dalam air dengan suhu panas yang sama.

Peneliti menyarankan produsen untuk melakukan pergantian produk kemasan teh celup, yang semula menggunakan kantong, kembali ke cara lama dengan langsung menyeduh teh daun asli. Masyarakat kemudian bisa memakai saringan stainless steel, teko, hingga french press untuk menikmati teh.

Ada kekhawatiran mikroplastik yang masuk ke tubuh bisa terbawa ke berbagai organ termasuk otot, hati, ginjal, jantung, hingga otak.

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari menyebut pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

"Kami masih melakukan penelusuran sehingga belum bisa memberikan jawaban," tutur Eka

Sebelumnya, BPOM pernah menanggapi kabar serupa pada 2016. Melalui siaran pers pada saat itu, BPOM menjelaskan kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas dan plastik, bisa berupa jenis kraft dilapisi plastik polietilen.

Plastik ini berfungsi dalam perekatan panas. BPOM RI mengklaim polietilen yang dipakai sebagai fungsi perekatan tidak meleleh pada suhu panas. Hal ini bisa terlihat saat kantong celup tidak terbuka selagi diseduh dengan air panas.

Selain dari kantong kertas, kantong teh celup juga ada yang terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen tereftalat (PET) atau asam polilaktat (PLA). Teh celup yang terdaftar di BPOM disebut telah melalui evaluasi keamanan pangan, termasuk penilaian keamanan kemasan.

"Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik," tulis BPOM dalam rilis tersebut.

BPOM memastikan, produk teh celup yang sudah terdaftar di Badan POM, sudah memenuhi keamanan pangan termasuk penilaian kemasan, dalam hal ini kantong teh celup. BPOM juga memastikan adanya pengawasan tergadap produk yang kemungkinan tidak memenuhi syarat. ***

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak