Para Peneliti Menyarankan untuk Tidak Memindahkan Orangutan dari Tempat Asalnya

R24/tya
Gambar representatif /pexels
Gambar representatif /pexels

RIAU24.COM - Merelokasi orangutan adalah praktik umum untuk melindungi mereka dari kebakaran hutan dan dugaan bahaya lainnya.

Praktik relokasi ini banyak terlihat di Malaysia dan Indonesia.

Sebuah studi baru-baru ini menemukan bahwa orangutan menemukan jalan kembali ke tempat mereka menghabiskan sebagian besar waktu mereka.

Meskipun para konservasionis melakukan operasi ini dengan niat baik, hasilnya bisa berbeda.

Pergerakan dari hutan terfragmentasi yang tidak terlindungi dan petak hutan ini dikenal sebagai translokasi liar ke alam liar dan dilakukan untuk melestarikan spesies.

Beberapa fragmen ini juga memiliki hidup berdampingan manusia, dan mamalia terlihat mencari makan tanaman.

"Beberapa hewan ini sangat tua. Dalam satu kasus, seorang pria berusia 60 tahun dipindahkan. Bagi Anda dan saya, itu seperti jika seseorang menculik kakek Anda, menjatuhkannya, menutup matanya, mengusirnya bermil-mil jauhnya dari lingkungannya, dan kemudian menurunkannya ke kota yang belum pernah dia lihat, di mana orang-orang tidak senang melihatnya dan mungkin agresif," kata penulis utama Julie Sherman, direktur Wildlife Impact, mengatakan kepada outlet berita Guardian.

Studi yang diterbitkan di PLOS menyoroti, "Kami menyelidiki translokasi orangutan liar ke alam liar di Indonesia dari tahun 2005 hingga 2022 dengan menggunakan data terutama dari sumber publik dan konsultasi dengan praktisi. Setidaknya 988 orangutan liar ditangkap untuk ditranslokasi selama periode penelitian, termasuk banyak betina dan jantan dewasa yang berharga secara reproduksi yang dikeluarkan dari hutan terfragmentasi dan petak hutan yang tidak dilindungi."

Para peneliti dalam penelitian ini telah menyarankan translokasi liar ke alam liar seharusnya tidak menjadi norma tetapi digunakan sebagai pengecualian dalam situasi di mana diperlukan.

Mereka lebih lanjut menambahkan fragmen yang digunakan oleh orangutan harus dipantau, dikembangkan, dan dipelihara dari waktu ke waktu. Juga, pemantauan pasca-translokasi harus dikerjakan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak