Komisi II DPRD Siak Gelar Rapat Dengar Pendapat: Evaluasi Pendapatan dan Pembayaran Kegiatan Tahun 2024

R24/lin
Komisi II DPRD Siak Gelar Rapat Dengar Pendapat: Evaluasi Pendapatan dan Pembayaran Kegiatan Tahun 2024
Komisi II DPRD Siak Gelar Rapat Dengar Pendapat: Evaluasi Pendapatan dan Pembayaran Kegiatan Tahun 2024

RIAU24.COM - Siak-Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 13 Maret 2025, untuk membahas Target dan Realisasi Pendapatan Tahun 2024 serta Rencana Target Tahun 2025, termasuk beberapa kegiatan yang mengalami tunda bayar. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keluar DPRD Kabupaten Siak Nomor: 170/DPRD/125 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, pada 10 Maret 2025.

Rapat Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak

Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sujarwo, SM, dan dihadiri oleh Ketua Fraksi serta anggota Komisi II, antara lain Sudarman, S.Sos, Ridho Rizqi, Divi Suseno, SH, Nia Sari Sihotang, SH, Dona Sri Utami, A.Md, Darmanto Situmorang, SH, Umbarno

Selain itu, beberapa instansi daerah turut hadir dalam rapat ini, di antaranya Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, dengan perwakilan Jon Samora, Syarifah Helda Nurhisyam, dan Zulkifli. Dari Bidang Aset, hadir Mahdan Syarif, M. Rafi, dan Norlizq Nafanawati. Kapolsek Siak, Ali Azar, serta beberapa tenaga ahli DPRD Kabupaten Siak juga turut serta dalam diskusi ini.

 

Evaluasi Pendapatan Lima Tahun Terakhir

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, berikut beberapa poin utama terkait pendapatan daerah dalam lima tahun terakhir (2021-2025):

Pendapatan dari Bank Riau Kepri (BRK) mencapai Rp8 miliar dengan pencapaian target 100%.

Pendapatan dari PT BSP mengalami fluktuasi, yakni:

2021: Rp15 miliar

2022: Rp19 miliar

2023: Rp172 miliar

2024: Rp192 miliar

2025: Rp20 miliar (proyeksi)

Pendapatan dari PT Persi juga menunjukkan perubahan:

2021: Rp1,6 miliar

2022: Rp2,775 miliar

2023: Rp2 miliar

2024: Rp2,108 miliar

2025: Rp2,107 miliar (proyeksi)

Namun, rapat juga menyoroti beberapa BUMD yang belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah, di antaranya:

PT. SPE (Siak Pertambangan Energi) yang belum menyetorkan dividen sejak 2021 hingga 2025.

PT. SPS, yang tidak menyumbangkan dividen pada tahun 2023 dan 2024.

KITB (Kawasan Industri Tanjung Buton) yang masih mencatat Rp0 dividen pada 2024, meskipun menargetkan Rp300 juta untuk tahun 2025.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Rapat ini menghasilkan beberapa catatan penting, termasuk perlunya optimalisasi pendapatan dari BUMD yang belum berkontribusi, serta strategi untuk meningkatkan target pendapatan daerah di tahun mendatang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo, SM, menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keuangan daerah dikelola dengan transparan dan efektif.

"Kami ingin memastikan bahwa semua sumber pendapatan daerah dapat dimaksimalkan, terutama dari sektor BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan Kabupaten Siak," ujarnya.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan DPRD dan instansi terkait dapat bekerja sama dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah serta menyelesaikan permasalahan tunda bayar yang masih terjadi.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak