RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pada 24 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah sidang pembuktian yang digelar Senin (17/2/2025), dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto dan tiga saksi, sementara Termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga saksi. Pihak Terkait juga menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak, Ilham Saputra, dan dua saksi. Bawaslu Riau turut memberikan keterangan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan pihaknya telah bersikap objektif dalam menyampaikan fakta lapangan. "Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang adil," ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Alnofrizal mengajak semua pihak untuk menunggu dan menghormati putusan MK. "Mari kita jaga kondusifitas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi," imbaunya.
Putusan MK ini dinanti sebagai langkah akhir penyelesaian sengketa Pilkada Siak, dengan harapan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.