Tom Lembong Ngeluh Proses Hukum Mandek: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan

R24/zura
Tom Lembong Ngeluh Proses Hukum Mandek: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan.
Tom Lembong Ngeluh Proses Hukum Mandek: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan.

RIAU24.COM -Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung. 

"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025). 

Thomas Lembong adalah tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut. 

Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan. 

"Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap," ujar dia. 

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus. 

Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. 

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak