Hasil Bandiing Harvey Moeis di Kasus Rp 300 T: Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara 

R24/zura
Hasil Bandiing Harvey Moeis di Kasus Rp 300 T: Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara.
Hasil Bandiing Harvey Moeis di Kasus Rp 300 T: Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara.

RIAU24.COM -Vonis untuk pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi di perberat menjado 20 tahun penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PJ) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbutki bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 300 triliun. 

Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tnggi  DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakata Pusat, Kamis (13/2/25). 

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Tak hanya itu, Harvey juga di huykum membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selaam 8 bulan penjara. 

"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak