MK Tolak Gugatan Kelmi-Asparaini, Anton-Syafaruddin Resmi Menang Pilkada Rohul

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan pasangan Kelmi Amri-Asparaini (nomor urut 1) terhadap pasangan Anton ST-Syafaruddin Poti (nomor urut 3). 

Putusan dibacakan Selasa (4/2/2025) malam, menyatakan permohonan Kelmi-Asparaini kabur dan tidak dapat dipertimbangkan. 

Dengan keputusan ini, kemenangan Anton-Syafaruddin dinyatakan sah dan tidak terganggu. Keduanya dipastikan akan dilantik pada 18 Februari 2025 di Jakarta. 

Kelmi-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi, sementara pendukung Anton-Syafaruddin menyambut keputusan ini sebagai legitimasi demokrasi. Polemik hukum Pilkada Rohul pun resmi berakhir.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak