MK Menolak Gugatan PHPU Pilkada di Empat Wilayah Riau

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah di empat wilayah di Provinsi Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rohil dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Keputusan ini disampaikan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait penolakan tersebut. "MK tidak menerima PHPU untuk Pilkada di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Kuansing hari ini," ujar Nahrawi.

Gugatan PHPU di Kabupaten Kuansing diajukan oleh paslon Bupati Kuansing, Adam-Sutoyo. Sementara itu, di Kota Pekanbaru, gugatan diajukan oleh tiga paslon, yaitu Muflihun-Ade Hartati Rahmat, Rohil Afrizal-Setiawan Sintong, dan di Kota Dumai oleh paslon Ferdiansyah-Soeparto. Seluruh permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Dengan keputusan ini, KPU di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rohil dan Kabupaten Kuansing akan segera melanjutkan proses penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Sementara itu, beberapa gugatan PHPU lainnya masih dalam proses persidangan di MK. Salah satunya adalah PHPU Pilkada Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan oleh paslon Kelmi Amri-Asparaini. Putusan untuk gugatan di Rohul dijadwalkan akan disampaikan malam ini.

Selain itu, gugatan PHPU Pilkada Siak yang diajukan oleh paslon Alfedri-Husni Merza dan PHPU Pilkada Kampar oleh paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra akan diputuskan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Keputusan MK ini menjadi penegasan atas hasil Pilkada 2024 di tiga wilayah tersebut, sekaligus mengakhiri proses perselisihan yang diajukan oleh paslon yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak