Kejagung Pilih Irit Bicara Soal Desakan Revisi UU Kejaksaan

R24/azhar
Kejaksaan Agung RI. Sumber: Gatra
Kejaksaan Agung RI. Sumber: Gatra

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak mau berkomentar soal banyaknya kritikan menyoroti beberapa pasal dalam UU Kejaksaan.

Salah satunya Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung dikutip dari inilah.com, Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyebut pihaknya menyerahkan keputusan untuk revisi aturan tersebut kepada DPR RI.

"Kami tidak dalam posisi itu (memastikan atau tidak) tetapi kami hanya menyampaikan norma secara universal," sebutnya.

Undang-Undang nomor 11 Tahun 2024 tentang Kejaksaan dinilai memuat banyak masalah.

Dari imunitas bagi jaksa yang terjerat perkara pidana hingga kewenangan yang dianggap berlebihan.

Sejumlah pihak pun mendorong agar UU Kejaksaan segera direvisi oleh DPR.

Salah satunya mantan Ketua KPK Saut Situmorang.

Dia diketahui menyoroti Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan.

Di matanya keberadaan pasal hak imunitas ini bisa menimbulkan konflik kepentingan serta ketidakpastian hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut: Dalam hal melaksanakan tugas, jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak