RIAU24.COM - Tujuh kabupaten dan kota di Riau yang terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 11 Februari 2025.
Ketujuh daerah tersebut adalah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Dumai, Siak, dan Kampar. Mereka telah menyelesaikan sidang kedua di MK, yang membahas jawaban dari pihak termohon serta pembuktian alat bukti.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang kedua telah rampung. MK nantinya akan mengeluarkan dua jenis putusan, yakni putusan dismissal jika gugatan ditolak atau tidak memenuhi syarat, serta putusan lanjutan jika sidang perlu diperpanjang untuk pemeriksaan lebih dalam.
Putusan MK akan menentukan kelanjutan kepemimpinan di daerah-daerah tersebut, termasuk kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih.