RIAU24.COM -Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, ada peluang jumlah pencabutan atau pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang semakin bertambah.
Nusron menyebut saat ini pihaknya sudah membatalkan SHGB sebanyak 50 bidang tanah di area tersebut.
"Sementara ini yang kita batalkan (SHGB) 50 bidang. Sementara ini. Ya kan dari 263 dan 17 yang kita batalkan 50," ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI sebagaimana dilansir YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).
"Sisanya Pak sedang berjalan, masih kita on progress kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah (pembatalan bisa) nambah? Potensinya bisa nambah," tambah dia.
Nusron melanjutkan, pembatalan SHGB 50 bidang tanah di area pagar laut yang berada di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu dilakukan dalam waktu empat hari kerja.
Dalam pemaparannya, Nusron juga menyampaikan proses pembatalan SHGB untuk 50 bidang tanah itu.
Pertama-tama, Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Nah, sepanjang peta itu, pagar laut itu yang jaraknya 30 kilometer. Kalau di Desa Kohod-nya saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," ungkap Nusron.
"Terhadap data ini kami analisis dan kami cocokkan dengan data peta, dengan data peta spesial tematik tentang garis pantai. Mana yang ada di garis pantai, mana yang ada di luar garis pantai. Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan," jelasnya.
Nusron menyebut area di luar pantai masuk dalam common property atau common land.
Sementara itu, area yang masuk di dalam garis pantai masuk dalam kategori private property.
Untuk private property ini, menurut Nusron, bisa disertifikatkan.
"Nah, terus yang masuk di dalam common property mau tidak mau harus kita batalkan. Yang masuk di private property, sepanjang prosedurnya benar, bukti yuridis-nya benar, ya tidak kita batalkan, yang masuk di dalam garis pantai," ungkap Nusron.
"Nah, karena itu next selanjutnya, langkah selanjutnya adalah setelah kita cocokkan, ada yang kita batalkan. Ya kan, pembatalan hak atas tanah," tambah politisi Partai Golkar itu.
(***)