RIAU24.COM -Mantan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai lambat dalam menindak pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia.
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 ini mengaku heran dengan sikapPolri, Kejagung hingga KPK yang seakan takut dalam menindak. Menurutnya pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya.
"Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Mahfud menjelaskan ketiga aparat penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut.
Ia pun menekankan bahwa penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.
Mahfud menerangkan keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan wilayah laut tak boleh disertifikatkan.
Dengan fakta itu, tak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu.
Ia menyebut penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.
"Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," ucapnya.
Belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan.
Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.
Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
(***)