Jokowi Terancam 12 Penjara Gegara Kasus Pagar laut, Pengamat Soroti Kolusi Antara Airlangga dan Aguan

R24/zura
Update Kasus Pagar Laut: Jokowi Terancam 12 Penjara.
Update Kasus Pagar Laut: Jokowi Terancam 12 Penjara.

RIAU24.COM -Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi terancam 12 tahun penjara di balik kontroversi pagar laut siluman di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer (Km). 

Lantas, kenapa pendapat ini bisa diutarakan, dan siapa oknum tersebut? 
Berdasar sumber yang dirangkum Riau24.com, berikut kita bahas.

Perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan diduga terlibat dalam kontroversi pagar laut yang katanya tak bertuan itu.

Perusahaan Aguan tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius itu. Tak dapat dibantah, soalnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya buka-bukaan terkait pemilik dari hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut itu.

Menurut Nusron Wahid, terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan salah satunya merupakan PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.

Adapun PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yakni emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.

Akademisi dari Cross Culture Institute, Ali Syarief ikut buka suara terkait pagar laut misterius ini dengan kebohongan Jokowi. Kebohongan tersebut berkaitan dengan pernyataan Aguan beberapa Waktu lalu yang menyebut dirinya terpaksa berinvestasi di IKN karena perintah Jokowi.

Melalui Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Jokowi pun membantah pernyataan tersebut. Basuki menegaskan, para konglomerat tersebut secara sukarela berinvestasi di IKN karena mendapat jaminan keuntungan, bukan karena perintah Jokowi.

Namun, Ali Syarief menyebut atas kontroversi pagar laut ini akhirnya kebohongan Jokowi mulai terlihat. "Bohong absolut @jokowi itu, kalau si Aguan beneran mau investasi, ya ke IKN sana. Ini malah magerin Laut. Disana tanah di kasih, nggak usah beli," kata Ali Syarief, dikutip Monitorindonesia.com, dari akun X-nya, Selasa (28/1/2025).

Kini isu dan dugaan investasi Aguan di IKN mendapatkan ganti dengan izin HGB di kawasan pagar laut misterius tersebut untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah berstatus proyek strategis nasional (PSN) itu terus menyeruak.

Jokowi terancam 12 tahun penjara

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan dalam opini terbukanya berpandangan bahwa adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Airlangga Hartarto nomor 6 tahun 2024 menandai adanya dugaan kolusi antara Jokowi melalui Airlangga dengan Aguan. 

"Aguan diuntungkan dengan pemberian status PSN di Kawasan Wisata. Status ini disalahgunakan Aguan untuk memperluas cakupan. Status PSN PIK 2 juga “barter” Aguan dengan Jokowi dalam proyek IKN Penajam Kaltim," kata M Rizal Fadillah dikutip pada Selasa (28/1/2025).

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Sementara menurut Pasal 5 angka 4 Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

"Sangat jelas bahwa kolusi adalah perbuatan pidana di samping korupsi dan nepotisme. Baik pejabat Daerah maupun Presiden Jokowi disinyalir telah melakukan kolusi dengan Aguan pemilik perusahaan pengembang PIK-2," tuturnya.

"Untuk tahap awal hal itu bagus saja, tapi kasus yang berkaitan dengan pagar laut bukan semata pagar, ada agenda besar yang harus dibongkar lebih jauh," lanjut M Rizal Fadillah.

"Untuk kolusi sangat dimungkinkan dilakukan oleh dua pengusaha dan penguasa yaitu Jokowi dan Aguan. Kolusi keduanya patut untuk diselidiki secara mendalam. KPK atau Kepolisian tidak boleh diam saja. Apalagi pura-pura tidak tahu menahu," tutur M Rizal Fadillah.

Selama proses pemeriksaan, tambah M Rizal Fadillah, Jokowi dan Aguan harus ditangkap dan ditahan. "Ancaman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun cukup menjadi alasan untuk melakukan penahanan," jelasnya menegaskan.

Menurutnya, ketika keduanya bermain-main hingga ke laut maka risiko permainan adalah tenggelam. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aksi-aksi cabut PSN dan batalkan PIK-2 harus sampai pada terawangan kolusi Jokowi dan Aguan. Pembuktian kolusi lebih mudah bagi penyidik dibandingkan dengan korupsi. 

"Sayang fokus kasus yang diperiksa biasanya hanya pada korupsi saja, padahal kolusi, dan nepotisme, merupakan kejahatan sistematis yang lebih nyata," katanya.

Mengungkap korupsi modal utamanya adalah membongkar kolusi, meskipun kolusi merupakan kejahatan tersendiri yang mungkin tidak terkait korupsi.

"Membongkar skandal PIK 2 dengan pagar lautnya tanpa menyusur kolusi antara Jokowi dan Aguan maka itu akan menjadi hiburan dan sandiwara belaka. Dengan membereskan kolusi Jokowi dan Aguan, maka akan beres pula masalah ikutannya. Pagar laut itu hanya komplemen bukan elementer," tandasnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak