Pengadilan di Stockholm, ibu kota Swedia semula akan memutuskan pada hari Kamis (30/1) ini apakah Salwan Momika, dalam serangkaian aksi protes, bersalah karena menghasut kebencian etnis.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (30/1), pengadilan menunda putusan hingga 3 Februari mendatang, dengan mengatakan bahwa "karena Salwan Momika telah meninggal, maka diperlukan lebih banyak waktu."
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah diberitahu tentang penembakan di kota Sodertalje, tempat tinggal Momika, pada Rabu (29/1) waktu setempat.
Penembakan itu terjadi di dalam ruangan dan ketika polisi tiba, mereka menemukan seorang pria yang "terkena tembakan dan pria itu dibawa ke rumah sakit", demikian pernyataan polisi.
Dalam update selanjutnya pada Kamis (30/1), polisi mengatakan pria itu telah meninggal dan penyelidikan pembunuhan telah dibuka.
Beberapa media mengidentifikasi pria itu sebagai Momika, dan melaporkan bahwa penembakan itu mungkin telah disiarkan langsung di media sosial.
Baca Juga: Breaking News! Salwan Momika Penista Al-Quran Ditembak Mati di Swedia
Sebelumnya pada bulan Agustus lalu, Momika, bersama dengan pengunjuk rasa lainnya, Salwan Najem, didakwa dengan "agitasi terhadap kelompok etnis" pada empat kesempatan di musim panas tahun 2023.
Menurut berkas dakwaan, keduanya menodai Al-Qur'an, termasuk membakarnya, sambil membuat pernyataan yang merendahkan tentang Muslim -- pada satu kesempatan di luar masjid di Stockholm.