Gegara Aniaya Pengepul Sawit, Polisi di Sumut dan 2 Anaknya Ditangkap 

R24/zura
Gegara Aniaya Pengepul Sawit, Polisi di Sumut dan 2 Anaknya Ditangkap.
Gegara Aniaya Pengepul Sawit, Polisi di Sumut dan 2 Anaknya Ditangkap.

RIAU24.COM -Tiga tersangka penganiayaan terhadap pengepul kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Sumatera Utara, ditangkap.

Ketiga tersangka yakni Aiptu SN yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua putra kandungnya ASN (28) dan RS (24).

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya, Minggu (26/1).

Arie menjelaskan penganiayaan terjadi saat Aiptu SN bertransaksi brondolan kelapa sawit dengan korban bernama Sumardi. 

Namun, Sumardi tak mengaku soal brondolan kelapa sawit yang dibelinya dari pencuri.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang brondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

Kemudia, kata Arie, dua putra Aiptu SN juga menganiaya korban hingga mengakibatkan luka berat. Sumardi kini harus dirawat.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan selang. Saat itu, SN kebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep (surat keputusan) mutasi jabatan," ujarnya.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina pada Kamis (23/1). 

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga diproses sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina.

"Atas perbuatan penganiayaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1), (2), (1e), (2e), KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Arie.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak