Heboh ASN di Jakarta Bebas Poligami, Ini Kata Mendagri

R24/azhar
Ilustrasi ASN. Sumber: jabarnews
Ilustrasi ASN. Sumber: jabarnews

RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengomentari aturan yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta boleh berpoligami.

Dia menyebut akan mempertanyakan masalah ini kepada Pemprov DKI dalam kunjungannya Senin mendatang dikutip dari inilah.com, Jumat 17 Desember 2024.

"Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 15.00 WIN atau jam 15.30 WIB ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ujarnya.

Dia belum mau berkomentar mengenai aturan baru tersebut, terkait Pemprov DKI memperbolehkan ASN mereka berpoligami yang bertujuan untuk menghindari nikah siri atau nikah diam-diam.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," sebutnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Bab II, memuat aturan yang membolehkan ASN poligami.

Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak