RIAU24.COM - Usai vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, banyak pihak yang mengecam dan mengkritik baik dari dan pakar hukum.
Lantas, hal ini membuat masyarakat makin dan memperhatikan soal vonis yang tak wajar yang dibuat Majelis Hakim atas kasus korupsi.
Salah satunya, datang dari kasus korupsi kredit macet sebesar Rp4,48 miliar di kasus Bank Sumut.
Terdakwa Ikhsan Bohari (48th) dituntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
JPU menilai perbuatan terdakwa Ikhsan merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut telah terungkap dari fakta-fakta persidangan.
Terdakwa Ikhsan dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,48 miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Selain pidana penjara, terdakwa Ikhsan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.
(***)